Data Penjaminan Mutu Internal
Sesuai dengan amanat No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi , LLDikti diberikan tugas untuk melakukan fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI, serta melaksanakan verifikasi dan evaluasi SPMI di perguruan tinggi. maka LLDikti Wilayah XIII mengembangkan sebuah Pola Pembinaan SPMI yang dimulai dengan melaksanakan verifikasi-validasi PPEPP yang berkelanjutan, hasil dari verifikasi-validasi selanjut dituangkan dalam pemetaan klasterisasi SPMI. Hasil pemetaan klasterisasi SPMI tersebut sebagai acuan bagi LLDIKTI Wilayah XIII dalam memberikan fasilitasi yang sesuai dengan tingkat klasterisasinya, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara periodik.
Hasil klasterisasi ini menjadi refleksi bagi perguruan tinggi untuk memperbaiki tata kelola dan budaya mutu internal secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP.
| No | Kode PT | Nama Perguruan Tinggi | Komponen Penilaian | Skor Total | Hasil Klasterisasi | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Dokumen | Budaya Mutu | Efektivitas | |||||
| ⏳ Menghubungkan ke database Google Sheets... | |||||||