Sistem Penjaminan Mutu Internal — Implementasi PPEPP TA 2023/2024
Sesuai amanat Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti bertugas memfasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI serta melaksanakan verifikasi dan evaluasi SPMI di perguruan tinggi.
LLDikti Wilayah XIII mengembangkan Pola Pembinaan SPMI melalui verifikasi-validasi PPEPP yang berkelanjutan. Hasil pemetaan klasterisasi menjadi acuan fasilitasi yang sesuai dengan tingkat klasterisasi serta pemantauan periodik.
Klasterisasi ini mendorong perguruan tinggi memperbaiki tata kelola dan budaya mutu internal melalui siklus PPEPP secara berkelanjutan.
| No | Kode PT | Nama Perguruan Tinggi | Komponen Penilaian | Skor Total | Hasil Klasterisasi | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Dokumen | Budaya Mutu | Efektivitas | |||||
| ⏳ Menghubungkan ke database Google Sheets… | |||||||